Iamengatakan, tunjangan insentif guru madrasah non-PNS diberikan penuh selama 12 bulan dengan rincian per bulan Rp 250.000 dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku. "Alhamdulillah, setelah melalui proses administrasi, tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS mulai hari ini sudah bisa dicairkan," ujar Anna dilansir dari keterangan
Besartunjangan insentif adalah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per orang per bulan, dan berlaku untuk 12 (dua belas) bulan (terhitung mulai bulan Januari - Desember 2021), sehingga total penerimaan untuk 1 (satu) tahun adalah Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
JAKARTA- Ada informasi terbaru bagi guru honorer atau non PNS penerima Tunjangan profesi Guru ( TPG) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) yang lolos seleksi sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Guru pada tahun 2021 lalu. Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek telah menerbitkan surat edaran Nomor 1355/B/HK.04.01/2022 terkaitMekanisme pencairan BSU untuk guru non PNS tahun 2020/2021.. Silahkan cek nama anda apakah termasuk sebagai nominasi penerima bantuan subsidi upah (BSU). Sahabat pendidik dan tenaga kepandidikan, postingan kali ini akan mengulas tentang informasi seputar bantuan subsidi upah (BSU) yang akan di terima oleh guru dan tenaga kependidikan khususnya yang masih berstatus non PNS